Sahih Al-Muslim no. 3014

حَدَّثَنَا زُهَيْرُ بْنُ حَرْبٍ حَدَّثَنَا أَبُو صَفْوَانَ الْأُمَوِيُّ ح و حَدَّثَنِي أَبُو الطَّاهِرِ وَحَرْمَلَةُ بْنُ يَحْيَى قَالَا أَخْبَرَنَا ابْنُ وَهْبٍ كِلَاهُمَا عَنْ يُونُسَ عَنْ ابْنِ شِهَابٍ عَنْ ابْنِ الْمُسَيَّبِ أَنَّ أَبَا هُرَيْرَةَ قَالَ
سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ الْحَلِفُ مَنْفَقَةٌ لِلسِّلْعَةِ مَمْحَقَةٌ لِلرِّبْحِ
Telah menceritakan kepada kami [Zuhair bin Harb] telah menceritakan kepada kami [Abu Shafwan Al Amawi]. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepadaku [Abu Thahir] dan [Harmalah bin Yahya] keduanya berkata; telah mengabarkan kepada kami [Ibnu Wahb], keduanya dari [Yunus] dari [Ibnu Syihab] dari [Ibnu Musayyab] bahwa [Abu Hurairah] berkata, “Saya mendengar Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam bersabda: “Sumpah itu dapat melariskan barang dan menghilangkan barakah keuntungan.”
Artikel Sebelumnya
Artikel Selanjutnya

Hadits Lainnya