مسند الشافعي ٩٦٢: أَخْبَرَنَا إِبْرَاهِيمُ بْنُ مُحَمَّدٍ، عَنْ جَعْفَرِ بْنِ مُحَمَّدٍ، عَنْ أَبِيهِ، عَنْ جَدِّهِ قَالَ: وُجِدَ فِي قَائِمِ سَيْفِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كِتَابٌ: إِنَّ أَعْدَى النَّاسِ عَلَى اللَّهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى الْقَاتِلُ غَيْرَ قَاتِلِهِ، وَالضَّارِبُ غَيْرَ ضَارِبِهِ، وَمَنْ تَوَلَّى غَيْرَ مَوَالِيهِ فَقَدْ كَفَرَ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ سُبْحَانَهُ عَلَى مُحَمَّدٍ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
Musnad Syafi’i 962: Ibrahim bin Muhammad mengabarkan kepada kami dari Jafar bin Muhammad, dari ayahnya, dari kakeknya, ia mengatakan: Pada pegangan pedang Rasulullah terdapat tulisan yang bunyi; Bahwa manusia yang paling dimusuhi oleh Allah ialah orang yang membunuh selain pelaku pembunuhan, dan orang yang memukul selain pelaku pemukulan. Barangsiapa yang menjadikan hak wala’ bukan kepada tuan-tuannya, berarti ia telah ingkar terhadap apa yang telah diturunkan oleh Allah kepada Muhammad .210