Musnad Imam Syafii no. 946

مسند الشافعي ٩٤٦: أَخْبَرَنَا مَالِكٌ، عَنْ نَافِعٍ، عَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «مَنْ أَعْتَقَ شِرْكًا لَهُ فِي عَبْدٍ فَكَانَ لَهُ مَالٌ يَبْلُغُ ثَمَنَ الْعَبْدِ قُوِّمَ عَلَيْهِ قِيمَةُ الْعَدْلِ فَأَعْطَى شُرَكَاءَهُ حِصَصَهُمْ وَعَتَقَ عَلَيْهِ الْعَبْدَ، وَإِلَّا فَقَدْ عَتَقَ مِنْهُ مَا عَتَقَ»
Musnad Syafi’i 946: Malik menceritakan kepada kami dari Nafi’, dari Ibnu Umar bahwa Rasulullah telah bersabda, “Barangsiapa yang memerdekakan bagian miliknya dalam diri seorang budak sedangkan ia memiliki harta yang cukup untuk menutupi sisa harga budak, hendaklah ia menaksir harga budak lalu menutupi bagian teman- teman perserikatannya dan memerdekakan budak secara utuh. Jika ia tidak melakukan ini, berarti ia hanya memperoleh pahala dari bagian yang dimerdekakannya.”194
Artikel Sebelumnya
Artikel Selanjutnya

Hadits Lainnya