Musnad Imam Syafii no. 916

مسند الشافعي ٩١٦: أَخْبَرَنَا مَالِكٌ، عَنْ نَافِعٍ، عَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَرَّقَ بَيْنَ الْمُتَلَاعِنَيْنِ وَأَلْحَقَ الْوَلَدَ بِالْمَرْأَةِ
Musnad Syafi’i 916: Malik mengabarkan kepada kami dari Nafi’, dari Ibnu Umar: Bahwa Rasulullah pernah memisahkan sepasang suami- istri yang saling ber-li’an, dan menisbatkan anak kepada istri. 164
Artikel Sebelumnya
Artikel Selanjutnya

Hadits Lainnya