مسند الشافعي ٩١٢: أَخْبَرَنَا عَبْدُ الْعَزِيزِ بْنُ مُحَمَّدٍ، عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ عَمْرٍو، عَنْ أَبِي سَلَمَةَ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «لَا تَقَدَّمُوا الشَّهْرَ بِيَوْمٍ وَلَا يَوْمَيْنِ إِلَّا أَنْ يُوَافِقَ ذَلِكَ صَوْمًا كَانَ يَصُومُهُ أَحَدُكُمْ، صُومُوا لِرُؤْيَتِهِ، وَأَفْطِرُوا لِرُؤْيَتِهِ، فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَعُدُّوا ثَلَاثِينَ»
Musnad Syafi’i 912: Abdul Aziz bin Muhammad mengabarkan kepada kami dari Muhammad bin Amr, dari Abu Salamah, dari Abu Hurairah , bahwa Rasulullah bersabda, “Janganlah kalian mendahului bulan Ramadhan dengan berpuasa satu atau dua hari, kecuali jika hal tersebut bersesuaian dengan hari yang biasa seseorang dari kalian melakukan puasa padanya. Berpuasalah kalian karena melihatnya, dan berbukalah kalian karena melihatnya; dan jika awan menutupi kalian, maka sempurnakanlah hingga 30 —hari.”160