مسند الشافعي ٨٨٢: أَخْبَرَنَا مَالِكٌ، عَنْ نَافِعٍ، عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ، أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «لَا تَبِيعُوا الذَّهَبَ بِالذَّهَبِ إِلَّا مِثْلًا بِمِثْلٍ، وَلَا تُشِفُّوا بَعْضَهَا عَلَى بَعْضٍ، وَلَا تَبِيعُوا الْوَرِقَ بِالْوَرِقِ إِلَّا مِثْلًا بِمِثْلٍ، وَلَا تُشِفُّوا بَعْضَهَا عَلَى بَعْضٍ، وَلَا تَبِيعُوا غَائِبًا مِنْهَا بِنَاجِزٍ»
Musnad Syafi’i 882: Malik mengabarkan kepada kami dari Nafi’, dari Abu Said Al Khudri bahwa Rasulullah pernah bersabda, “Janganlah kalian menjual emas dengan emas kecuali semisal dengan semisal dan janganlah kalian menambahi salah satu atas yang lainnya Janganlah kalian menjual perak dengan perak kecuali semisal dengan semisal secara serah-terima, dan janganlah kalian menambahi salah satu atas yang lainnya. Dan, janganlah menjual salah satunya yang belum ada di tangan dengan pembayaran kontan “130