Musnad Imam Syafii no. 835

مسند الشافعي ٨٣٥: أَخْبَرَنَا مَالِكٌ، عَنْ نَافِعٍ، عَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا، أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنِ النَّجْشِ
Musnad Syafi’i 835: Malik mengabarkan kepada kami dari Nafi’, dari Ibnu Umar : Bahwa Nabi melarang melakukan najasy (Meninggikan harga untuk mengecoh pembeli dalam jual-beli). 83
Artikel Sebelumnya
Artikel Selanjutnya

Hadits Lainnya