Musnad Imam Syafii no. 771

مسند الشافعي ٧٧١: أَخْبَرَنَا إِبْرَاهِيمُ بْنُ مُحَمَّدٍ، حَدَّثَنِي إِبْرَاهِيمُ بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ يَحْيَى بْنِ زَيْدِ بْنِ ثَابِتٍ، عَنْ خَارِجَةَ بْنِ زَيْدٍ، عَنْ أَبِيهِ، عَنْ أُبَيِّ بْنِ كَعْبٍ، أَنَّهُ كَانَ يَقُولُ: «لَيْسَ عَلَى مَنْ لَمْ يُنْزِلْ غُسْلٌ، ثُمَّ نَزَعَ عَنْ ذَلِكَ أُبَيٌّ قَبْلَ أَنْ يَمُوتَ»
Musnad Syafi’i 771: Ibrahim bin Muhammad mengabarkan kepada kami, ia mengatakan bahwa Ibrahim bin Muhammad bin Yahya bin Zaid bin Tsabit menceritakan kepada kami dari Kharijah bin Zaid, dari ayahnya, dari Ubai bin Kab, ia pernah berkata, “Tidak wajib mandi atas orang yang tidak mengeluarkan air mani.” Namun kemudian ia mencabut kembali pernyataan tersebut, yakni: Sebelum ia meninggal dunia. 19
Artikel Sebelumnya
Artikel Selanjutnya

Hadits Lainnya