Musnad Imam Syafii no. 741

مسند الشافعي ٧٤١: أَخْبَرَنَا مُسْلِمٌ، عَنِ ابْنِ جُرَيْجٍ، عَنْ عَطَاءٍ، عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ، وَابْنِ الزُّبَيْرِ، أَنَّهُمَا قَالَا: «لَا يَلْحَقُ الْمُخْتَلِعَةَ الطَّلَاقُ فِي الْعِدَّةِ؛ لِأَنَّهُ طَلَّقَ مَا لَا يَمْلِكُ»
Musnad Syafi’i 741: Muslim mengabarkan kepada kami, dari Ibnu Juraij dari Atha dari ibnu Abbas dan Ibnu Az-Zubair, bahwa keduanya pernah berkata, “Tidak selayaknya seorang yang meminta khulu’ dicerai saat iddah, karena ia melakukannya pada saat ia tidak memiliki kekuasaan.” 740
Artikel Sebelumnya
Artikel Selanjutnya

Hadits Lainnya