Musnad Imam Syafii no. 735

مسند الشافعي ٧٣٥: أَخْبَرَنَا مُسْلِمُ بْنُ خَالِدٍ، عَنِ ابْنِ جُرَيْجٍ، عَنْ لَيْثِ بْنِ أَبِي سُلَيْمٍ، عَنْ طَاوُسٍ، عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ: لَيْسَ لَهَا إِلَّا نِصْفُ الْمَهْرِ وَلَا عِدَّةَ عَلَيْهَا، يَعْنِي لِمَنْ قَالَ اللَّهُ تَعَالَى: {وَإِنْ طَلَّقْتُمُوهُنَّ مِنْ قَبْلِ أَنْ تَمَسُّوهُنَّ وَقَدْ فَرَضْتُمْ لَهُنَّ فَرِيضَةً} [الْبَقَرَة: ٢٣٧] وَقَوْلِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ: {ثُمَّ طَلَّقْتُمُوهُنَّ مِنْ قَبْلِ أَنْ تَمَسُّوهُنَّ فَمَا لَكُمْ عَلَيْهِنَّ مِنْ عِدَّةٍ تَعْتَدُّونَهَا} [الْأَحْزَاب: ٤٩]
Musnad Syafi’i 735: Muslim bin Khalid mengabarkan kepada kami dari Ibnu Juraij dari Laits bin Abu Sulaim dari Thawus dari Ibnu Abbas; Ia tidak memiliki setengah mahar dan tidak pula idah atasnya, yakni bagi setiap orang yang Allah firmankan, “Jika kamu menceraikan istri- istrimu sebelum kamu bercampur dengan mereka, padahal sesungguhnya kamu sudah menentukan maharnya, maka bayarlah seperdua dari mahar yang telah kamu tentukan itu, kecuali jika istri- istrimu itu memaafkan atau dima’afkan oleh orang yang memegang ikatan nikah, dan pema’afan kamu itu lebih dekat kepada takwa. Dan janganlah kamu melupakan keutamaan di antara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Melihat segala apa yang kamu kerjakan.” (Qs. Al Baqarah [2]: 237) dan firman-Nya Azza wa jalla, “Kemudian kamu ceraikan mereka sebelum kamu mencampurinya maka sekali-kali tidak wajib atas mereka ’iddah bagimu yang kamu minta menyempurnakannya.” (Qs. Al Ahzaab [33]: 49)
Artikel Sebelumnya
Artikel Selanjutnya

Hadits Lainnya