Musnad Imam Syafii no. 697

مسند الشافعي ٦٩٧: أَخْبَرَنَا سُفْيَانُ، عَنْ عَمْرِو بْنِ دِينَارٍ، عَنْ أَبِي مَعْبَدٍ، أَظُنُّهُ عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ، أَنَّهُ كَانَ يَبِيعُ الثَّمَرَ مِنْ غُلَامِهِ قَبْلَ أَنْ يُطْعَمَ، وَكَانَ لَا يَرَى بَيْنَهُ وَبَيْنَ غُلَامِهِ رِبًا
Musnad Syafi’i 697: Sufyan mengabarkan kepada kami dari Amr bin Dinar, dari Abu Ma’bad —menurut dugaanku dari Ibnu Abbas : Bahwa ia membeli buah-buahan dari pelayannya sebelum masak, dan ia tidak memandang perbuatan yang dilakukan antara dia dan pelayannya itu sebagai riba. 697
Artikel Sebelumnya
Artikel Selanjutnya

Hadits Lainnya