مسند الشافعي ٥٨٦: أَخْبَرَنَا مَالِكٌ، عَنْ يَحْيَى بْنِ سَعِيدٍ قَالَ: أَخْبَرَنِي سُلَيْمَانُ بْنُ يَسَارٍ، أَنَّ أَبَا أَيُّوبَ، خَرَجَ حَاجًّا حَتَّى إِذَا كَانَ بِالْبَادِيَةِ مِنْ طَرِيقِ مَكَّةَ أَضَلَّ رَوَاحِلَهُ، وَأَنَّهُ قَدِمَ عَلَى عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ يَوْمَ لنَّحْرِ فَذَكَرَ ذَلِكَ لَهُ فَقَالَ لَهُ: «اصْنَعْ كَمَا يَصْنَعُ الْمُعْتَمِرُ ثُمَّ قَدْ حَلَلْتَ، فَإِذَا أَدْرَكْتَ الْحَجَّ قَابِلَ فَحُجَّ وَأَهْدِ مَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِ»
Musnad Syafi’i 586: Malik mengabarkan kepada kami dari Yahya bin Sa’id, ia mengatakan: Sulaiman bin Yasar mengabarkan kepadaku bahwa Abu Ayyub berangkat menunaikan ibadah haji. Ketika ia berada di daerah pedalaman di tengah perjalanan menuju Makkah, hewan kendaraannya hilang. Kemudian ia menghadap Khalifah Umar bin Khaththab di Hari Rayu Kurban, lalu menceritakan hal tersebut, maka Khalifah Umar berkata kepadanya, “Lakukanlah seperti apa yang dilakukan oleh orang yang berumrah, kemudian bertahallullah. Apabila kamu telah memasuki waktu haji, maka berhajilah dan berkurbanlah dengan menyembelih hewan kurban yang mudah didapat.” 587